Mari kita jawab langsung ke intinya agar Anda tidak perlu cemas saat melintas di jalan raya. Ya, mengendarai sepeda motor listrik wajib memiliki SIM C dan STNK yang sah. Kendaraan ini diperlakukan sama persis dengan motor bensin pada umumnya di mata hukum, sehingga wajib mematuhi rambu lalu lintas dan memiliki kelengkapan surat.
Belakangan ini banyak sekali video viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara kendaraan listrik dihentikan oleh polisi. Situasi ini jelas memicu kepanikan baru di masyarakat. Banyak calon pembeli maju mundur karena takut kendaraannya disita atau ditilang.
Padahal akar masalahnya bukan pada larangan menggunakan kendaraan listrik, melainkan kebingungan masyarakat membedakan mana yang sepeda dan mana yang motor.
Beda Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Polisi
Kesalahan terbesar di jalanan saat ini adalah orang menggunakan sepeda listrik untuk ke jalan raya besar tanpa helm dan tanpa surat. Jelas ini akan dihentikan oleh pihak berwajib.
Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baku melalui Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020. Aturan ini sangat tegas memisahkan dua jenis kendaraan tersebut. Sepeda listrik dibatasi kecepatan maksimalnya hanya 25 km/jam dan tidak butuh STNK. Sayangnya, kendaraan jenis ini hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan pemukiman, bukan di jalan raya utama raya yang padat kendaraan berskala besar.
Sebaliknya, sepeda motor listrik dirancang dengan tenaga yang jauh lebih besar dan kecepatan yang menyamai motor konvensional. Karena spesifikasinya mampu mengimbangi arus lalu lintas jalan raya, maka wajar jika pihak kepolisian mewajibkan pengendara memiliki SIM dan STNK.
Kenapa EVBIKE Sanken Sah Mengaspal di Jalan Raya
Anda tidak perlu khawatir jika memilih EVBIKE Sanken sebagai kendaraan harian Anda. Produk ini sudah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari kementerian terkait.
Artinya kendaraan ini legal seratus persen untuk didaftarkan ke Samsat dan berhak mendapatkan STNK serta pelat nomor bergaris biru. Pelat biru inilah yang menjadi “paspor” kebebasan Anda di jalan raya. Saat ada razia kepolisian, petugas sudah sangat paham bahwa pelat bergaris biru adalah kendaraan legal yang bebas dari tilang selama pengendara membawa kelengkapan surat.
Banyak pengalaman dari pengguna di lapangan yang menceritakan bahwa petugas justru sering memberikan acungan jempol saat melihat pelat biru melintas. Ini bukti bahwa kekhawatiran soal tilang seringkali hanya karena kurangnya pemahaman regulasi.
Berhenti Panik Saat Ada Razia
Ketakutan akan birokrasi dan razia polisi tidak seharusnya menghalangi Anda untuk beralih ke mobilitas yang lebih hemat dan bersih. Mengurus legalitas kendaraan listrik saat ini sudah sangat dipermudah oleh pemerintah.
Bahkan, biaya resmi pencetakan surat-surat kendaraan listrik jauh lebih murah dari bayangan Anda. Jangan biarkan misinformasi membuat Anda menunda keputusan logis untuk berhemat.
Anda pasti penasaran seberapa murah sebenarnya biaya pembuatan STNK dan pelat biru untuk kendaraan listrik ini. Kita akan membedah rincian biayanya secara transparan pada artikel edukasi kami berikutnya.